Jumat, 20 September 2024

Bappebti Luncurkan Aturan Baru Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

Bappebti Luncurkan Aturan Baru Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) No. 6/2023 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Peraturan ini, yang mencabut beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya, membawa perubahan besar dalam industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Beberapa ketentuan yang dicabut oleh Perba No. 6/2023 mencakup Pasal 14 ayat 6 dari Perba No. 3/2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, serta Surat Edaran (SE) Kepala Bappebti No. 226/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Pula, SE Kepala Bappebti No. 197/2015 mengenai Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka telah dicabut. Perba No. 6/2023 mengenalkan 12 substansi utama yang berfokus pada meningkatkan integritas keuangan terkait permodalan, ketahanan margin, sarana informasi teknologi, dan transparansi harga. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat pengelolaan risiko transaksi nasabah, proses penerimaan nasabah, serta tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA. “Peraturan ini salah satu pedoman teknis yang diperlukan untuk menjawab  tantangan perkembangan teknologi  informasi saat ini yang berpengaruh ke industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Jumat (22/9/2023). Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah persyaratan modal. Penyelenggara SPA harus menyediakan modal sebesar Rp40 miliar untuk meningkatkan integritas keuangan terkait permodalan dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp35 miliar. Sementara peserta SPA harus menyediakan modal senilai Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp25 miliar. Perba No. 6/2023 juga mengenalkan peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka. Persentase margin awal atas posisi terbuka yang dimiliki telah ditingkatkan dari 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal. Dengan Perba No. 6/2023, Bappebti bertujuan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat integritas, transparansi, dan ketahanan industri ini dalam menghadapi perubahan dan perkembangan pasar yang cepat. Peraturan ini diharapkan akan membantu mengatur dan mengawasi lebih baik perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, menjaga keamanan dan keadilan pasar, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.

Redaksi

Redaksi

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PLN Enjiniring Tandatangani Kerjasama untuk Proyek Jasa Enjiniring di Jawa Timur

PLN Enjiniring Tandatangani Kerjasama untuk Proyek Jasa Enjiniring di Jawa Timur

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Menerima Kunjungan Mahasiswa

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Menerima Kunjungan Mahasiswa

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Menjalin Hubungan Melalui Kunjungan

Kilang Pertamina Internasional (KPI) Menjalin Hubungan Melalui Kunjungan

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Pengembangan Bisnis Hulu-Hilir di Papua, Pertamina Gelar Sosialisasi AJP di Sorong

Pengembangan Bisnis Hulu-Hilir di Papua, Pertamina Gelar Sosialisasi AJP di Sorong